LSP Polbeng Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi
BENGKALIS — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi pada 20–21 April 2026 di Aula Gedung Jurusan Teknik Informatika.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 asesor internal Polbeng dan menghadirkan dua Master Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yakni Osvian Putra dan Rian Trikomara. Kegiatan dibuka oleh Ketua LSP Polbeng, Zainal Abidin, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada narasumber serta mendorong seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan secara optimal hingga selesai.
Dalam pemaparannya, Master Asesor BNSP menegaskan bahwa sertifikat asesor memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang melalui pelatihan peningkatan kompetensi serta sertifikasi ulang. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan standar pelaksanaan uji kompetensi.

Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua tahap. Pada hari pertama, peserta mendapatkan penguatan materi terkait sistem sertifikasi kompetensi, termasuk internalisasi ulang skema asesmen dan kriteria materi uji. Peserta juga diberikan tugas praktik asesmen sebagai bagian dari evaluasi pemahaman. Untuk mendukung proses tersebut, peserta diwajibkan mempelajari modul yang telah disediakan.
Selanjutnya, pada hari kedua dilaksanakan proses sertifikasi ulang asesor dengan syarat seluruh tugas pada hari pertama telah divalidasi oleh Master Asesor. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti kegiatan secara penuh selama dua hari serta menyelesaikan seluruh tahapan yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, LSP Polbeng berharap kompetensi asesor tetap terjaga sesuai standar BNSP, sehingga pelaksanaan uji kompetensi di lingkungan Polbeng dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkualitas. (HUMAS)
Top of Form
Bottom of Form
















