Program Studi Sarjana Terapan Rekayasa Perangkat Lunak Jurusan Teknik Informatika Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), melaksanakan Assement Lapangan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer, Selasa 16 Juli 2024.
Asesment lapangan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer, dilaksanakan oleh dua asesor yakni Prof. M.Udin Harun Al Rasyid,S.Kom.,P.hd. (Dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) dan Dr. M.Ibnu Choldun Rachmatullah,S.T.,M.T (Dosen Universitas Logistik dan Bisnis Internasional)
Visitasi secara luring ini, dihadiri langsung oleh Direktur Polbeng, Johny Custer MT dan didampingi oleh Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III, serta segenap task force dan dosen di program studi Rekayasa Perangkat Lunak.
Kegiatan assesment lapangan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dokumen LKPS (Laporan Kinerja Program Studi), LED (Laporan Evaluasi Diri), Data dan proses SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) data yang telah dikirim dengan bukti fisik program studi.
Pembukaan assement lapangan akreditasi yang berlangsung di Ruang Rapat LT II Gedung Kuliah terpadu Polbeng, diawali oleh sambutan dan pemaparan tentang kampus Polbeng oleh Johny Custer. Dalam sambutannya, Direktur Polbeng tersebut menyampaikan harapannya agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan untuk mendapat hasil yang terbaik.
Berikutnya dilanjutkan dengan checking bukti fisik dan fasilitas sarana prasarana kampus seperti mengunjungi lab-lab yang ada di jurusan Teknik Informatika dan juga mengunjungi ruang dosen. Kegiatan asessment ini juga melibatkan beberapa pihak dalam pelaksanaannya seperti dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan/ stakeholder.
Menurut asesor Prof.M.Udin Harun Al Rasyid,S.Kom.,P.hd, kegiatan asesment lapangan ini untuk memotret secara langsung di lapangan kondisi yang sebenarnya, berdasarkan data ajuan akreditasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Asesment lapangan untuk menggali bukti yang sudah ditulis dalam data DKPS dan DED atau bukti lain yang belum tercatat dalam DKPS dan DED yang dibutuhkan dalam penilaian akreditasi prodi.