
Hubungi kami
+62822-3572-0077
Mail: ppid@polbeng.ac.id
Tentang PPID
Layanan ini merupakan sarana bagi pemohon informasi publik Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polbeng.
Tugas Layanan yang dikelola oleh PPID Polbeng merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mempunyai tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum.
Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan UU tersebut di atas, Politeknik Negeri Bengkalis mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut. Oleh Sebab itu, Polbeng membentuk PPID yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpnan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik
Kedudukan
Untuk menjalankan amanat UU KIP No 14 Tahun 2008 tersebut, Politeknik Negeri Bengkalis membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pusat pelayanan informasi publik yang terpusat dan berdampingan dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) Polbeng. Kegiatan pelayanan PPID bertempat di ULT beralamat di Gedung Utama Politeknik Negeri Bengkalis, Jalan Bathin Alam Sungai Alam, Bengkalis – Riau.
Tugas
- Memberikan layanan informasi kepada publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Polbeng di dalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik; - Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atas PPID
Fungsi
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
- Meminta dan memperoleh informasi dari Unit Kerja/Komponen/Satuan Kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pemberian pelayanan informasi kepada Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.