Informasi PPID

Hak atas Informasi Publik dalam Keterbukaan Informasi

Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang sebagai berikut ;

  • Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini
  • Setiap Orang berhak
    Melihat dan mengetahui Informasi Publik
  • Setiap Orang berhak menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
  • Setiap Orang berhak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini;
  • Setiap Orang berhak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
  • Pemohon mengajukan informasi publik sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan
  • Permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon, akan di verifikasi, serta akan di proses sesuai ketentuan dan permintaan
  • Permohonan informasi yang sudah di setujui/ditolak/tidak bisa diberikan akan diinformasikan kepada pemohon
  • Pemohon mengajukan keberatan sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan
  • Permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon, akan di verifikasi, serta akan di proses sesuai ketentuan dan permintaan
  • Permohonan informasi akan di tanggapi dan akan diinformasikan kepada pemohon
Keberatan atas Pemberian Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;dan/atau
  • Penyampaian Informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang ini.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi

PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

  • PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

  • PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
  • PPID mengadakan rapat koordinasi paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

Sengketa informasi publik yang diselesaikan oleh Komisi informasi diajukan berdasar Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi publik yang diatur dalam UU KIP setelah sebelumnya Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID di badan publik, dengan kata lain sengketa ini dapat lahir karena respon badan publik terhadap pemohon Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 KIP diantaranya :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi ;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta ;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi ;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini