Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Sertifikasi ini dinilai penting karena sertifikatnya bisa menjadi nilai tambah bagi seorang tenaga kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polbeng melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) melaksanakan uji sertifikasi kompetensi untuk mahasiswa Prodi D4 Teknik Listrik, Prodi D4 Teknik Perancangan Jalan & Jembatan dan Prodi D3 Teknik Sipil. Kegiatan dilaksanakan selama empat hari dimulai dari tanggal 1 – 4 Maret 2018 di kampus polbeng.
Sertifikasi kompetensi ini di uji oleh asesor dari polbeng itu sendiri yang telah memiliki sertifikasi assessor dan sertifikat keahlian di bidangnya.
Pada kali ini peserta yang mengikuti sertifikasi sebanyak 71 orang dari Prodi Teknik Listrik dan 79 Orang dari Jurusan Teknik Sipil. Prodi Teknik Listrik melaksanakan TUK tentang Pemasangan dan Inspeksi Instalasi Listrik Bangunan Sederhana sedangkan Jurusan Teknik Sipil tentang Estimator Biaya Jalan.
Selain itu, Kepala TUK Listrik Polbeng Jefri Lianda dan Teknik Sipil Hendra Saputra mengatakan syarat lulus keluar dari Politeknik harus memiliki 1 Sertifikasi Kompetensi, maka dari itu semoga mahasiswa yang ikut TUK ini Lulus semua dan semuanya berkompeten di bidangnya masing-masing. (And)